RESENSI
Judul Buku: Teknik Reportase & Menulis Berita Hukum;
Jurnalisme Hukum (Jurnalisme Tanpa Menghakimi)
Penulis: L. R. Baskoro
Penerbit: CV. PERSADA RAHARJA NUGRAHA
Cetakan: Pertama, 2011
Ukuran: 14 x 21,5 cm
Halaman: 196 hlm
Penulis: L. R. Baskoro
Penerbit: CV. PERSADA RAHARJA NUGRAHA
Cetakan: Pertama, 2011
Ukuran: 14 x 21,5 cm
Halaman: 196 hlm
Jurnalisme
hukum bukan jurnalisme menghakimi. Ia tidak memiliki wewenang untuk menyatakan
seseorang bersalah atau benar. Wartawan bukan hakim. Jurnalisme hukum hanya
bertugas menggali dan mencari informasi, memberikannya kepada pembaca, dan
pembaca yang menyimpulkan. Wartawan hukum menyampaikan fakta yang ia cari, ia
gali dari berbagai narasumber.
Tugas
seorang wartawan hukum adalah mencari kebenaran dan menyampaikannya secara
menyeluruh dengan jujur. Tak ada motif apapun selain menyampaikan dan menggali
kebenaran tersebut. Karena itu berita atau tulisan seorang wartawan hukum harus
lahir dari sebuah karya jurnalistik tanpa prasangka: Jurnalisme tanpa
menghakimi.
Berangkat
dari hal tersebut, L.R. Baskoro menulis buku “Jurnalisme Hukum, Jurnalisme
Tanpa Menghakimi” ini. Ranah hukum bisa jadi merupakan area yang sensitif bagi
orang-orang yang terlibat di dalamnya. Sebagai seorang jurnalis, jangan sampai
sebuah pemberitaan menyudutkan salah satu golongan sedangkan golongan yang lain
merasa diuntungkan. Seorang jurnalis harus berjalan di tengahnya tanpa memiliki
kepentingan apapun selain menyampaikan fakta atas dasar data yang akurat
berdasar informasi dari narasumber yang kredibel.
Menyadari
bahwa berita hukum sering terlihat tidak menarik dan membosankan Buku “Jurnalisme
Hukum, Jurnalisme Tanpa Menghakimi” ini hadir mengupas tuntas bagaimana
langkah-langakah untuk menghasilkan sebuah karya jurnalistik hukum yang baik
dan menarik. Penulis selalu menekankan tentang fakta dan berita yang berimbang,
tanpa mengesampingkan sudut pandang pembaca yang tidak semuanya mengerti benar
akan hukum, sehingga tulisan yang dihasilkan tetap menarik tanpa mengurangi
substansinya.
Buku
setebal 194 halaman ini terdiri atas tujuh bagian dan dilengkapi dengan kamus
mini istilah-istilah hukum, Undang-Undang Pers, dan Undang-Undang Tentang
Tindak Pidana Korupsi. Bagian pertama buku ini memberikan penjelasan tentang
arti dari jurnalisme hukum itu sendiri, sedangkan pada bagian lain mengulas
tentang pengetahuan, langkah, dan tips menghasilkan karya jurnalistik hukum,
seperti ulasan tentang persoalan hukum yang layak ditulis, sumber berita
penulisan hukum, penulisan berita, cara mengejar narasumber, dan membuat berita
hukum mudah dipahami.
Tidak
semua wartawan mengerti benar tentang perkara hukum. Area hukum yang luas
membuat wartawan yang tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang hukum, sering
tidak tepat dalam menyampaikan suatu istilah hukum. Karena kesalahan istilah
seperti tersangka, terpidana, atau terdakwa bisa jadi sangat merugikan suatu
pihak. Selain itu, istilah-istilah hukum banyak yang menggunakan Bahasa Belanda
yang asing di telinga kita. Secara penulisan pun cukup rumit. Kamus mini
istilah-istilah hukum yang terletak di bagian akhir buku ini akan sangat
membantu wartawan dalam membuat sebuah tulisan tentang hukum secara baik dan
benar.
Buku
ini adalah buku yang baik dan menarik untuk dibaca siapa pun bahkan bagi mereka
yang tidak menggeluti dunia jurnalisme profesional. Meskipun membahas tentang
hukum, buku ini ditulis dengan ringan sehingga pembaca tidak merasa ‘berat’
untuk membacanya. Seluruh isi buku disampaikan dengan rinci dan mudah dipahami.
Buku ini juga mengulas perihal penulisan berita hardnews dan feature
secara mendalam sehingga pembaca yang buakanlah seorang wartawan profesional
pun dapat belajar menulis berita secara mendasar. Bagian ini juga dilengkapi
dengan banyak contoh tulisan hardnews
dan feature oleh penulis yang telah
dimuat di Majalah Tempo.
L.R.
Baskoro, penulis buku ini, adalah Redaktur Utama Kompartment Hukum dan Kriminal
Majalah Tempo. Kredibilitas penulis dalam menulis buku tentang jrnalisme hukum
tidak diragukan lagi karena penulis adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret dan juga Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Buku ini
adalah karya keduanya setelah buku “Jurnalisme Lingkungan, Jurnalisme
Menggerakkan”.
hello, boleh tau beli bukunya dimana ga? lagi butuh banget tapi nyarinya susah :"( Nuhuuun.
BalasHapus